Sabtu, 21 Desember 2019

Subjek Dan Objek Hukum Perikatan Serta Terhapusnya Hukum Perikatan


1. Objek Perikatan 
    Objek perikatan yaitu yang merupakan hak dari kreditur dan kewajiban debitur. Yang menjadi objek perikatan yaitu prestasi atau hal pemenuhan perikatan. Macam-macam prestasi itu antara lain adalah :
  • Memberikan sesuatu, yaitu menyerahkan kekuasaan nyata atas benda dari debitur kepada kreditur seperti membayar harga dan lainnya.
  • Melakukan perbuatan, yaitu melakukan perbuatan seperti yang telah ditetapkan dalam perikatan (perjanjian), misalnya memperbaiki barang yang rusak.
  • Tidak melakukan suatu perbuatan, yaitu tidak melakukan suatu perbuatan seperti yang telah diperjanjikan, misalnya tidak mendirikan bangunan dan lainnya.
  •  Agar suatu prestasi dapat tercapai, artinya suatu kewajiban akan prestasi dipenuhi oleh debitur, maka prestasi harus memiliki sifat-sifat diantaranya ialah harus sudah tertentu atau dapat ditentukan, harus mungkin, harus diperbolehkan (halal), harus ada manfaatnya bagi kreditur.
2. Subjek Perikatan  
    Subjek perikatan adalah para pihak dalam suatu perikatan, yaitu kreditur yang berhak dan debitur yang berkewajiban atas prestasi. Apabila seorang debitur tidak memenuhi perikatan tersebut maka debitur disebut cidera janji (wanprestasi). Sebelum dinyatakan cidera janji, terlebih dahulu dilakukan somasi (ingebrekestelling), yaitu suatu peringatan kepada debitur agar memenuhi kewajibannya. Ada tiga cara terjadinya somasi, antara lain:
  •  Debitur melaksanakan prestasi yang keliru.
  • Debitur tidak memenuhi prestasi pada hari yang telah ditetapkan.
  • Prestasi yang dilaksanakan oleh debitur tidak lagi berguna bagi kreditur karena kadaluarsa.

Isi yang harus dimuat dalam surat somasi diantaranya ialah:
  • Apa yang dituntut.
  • Dasar tuntutan.
  • Tanggal paling lama untuk memenuhi prestasi.

Sementara itu, peristiwa yang tidak memerlukan somasi antara lain:
  • Debitur menolak pemenuhan.
  • Debitur mengakui kelalaian.
  • Pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan.
  • Pemenuhan tidak berarti lagi (zinloos).
  •  Debitur tidak melakukan prestasi sebagaimana mestinya.
  • Timbul syarat yang membatalkan, yaitu ketentuan si perjanjian yang disetujui kedua belah pihak.
  •  Kedaluarsa atau lewat waktu.
3. Terhapusnya Perikatan 
     Menurut ketentuan pasal 1381 KUH Perdata suatu perikatan baik yang lahir dari perjanjian maupun undang-undang dapat berakhir karena beberapa hal diantaranya adalah:
  • Pembayaran, yaitu jika kewajiban terhadap perikatan itu telah dipenuhi (pasal 1382 KUH Perdata).
  • Penawaran bayar tunai diikuti penyimpanan atau penitipan.
  •  Pembaharuan utang, yaitu apabila utang yang lama digantikan oleh utang yang baru.
  • Kompensasi atau imbalan, yaitu apabila kedua belah pihak saling berhutang, maka utang mereka masing-masing diperhitungkan.
  • Percampuran utang yaitu apabila pada suatu perikatan kedudukan kreditur dan debitur ada di satu tangan seperti warisan.
  • Pembebasan utang, yaitu apabila kreditur membebaskan segala utang-tang dan kewajiban hak debitur.
  •   Batal dan pembatalan, yaitu apabila perikatan itu batal atau dibatalkan.
  •  Hilangnya benda yang diperjanjikan, yaitu apabila benda yang diperjanjikan binasa,  hilang, atau menjadi tidak dapat diperdagangkan.
  • Timbul syarat yang membatalkan, yaitu ketentuan si perjanjian yang disetujui kedua belah pihak.
  •   Kedaluarsa atau lewat waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar