1. Konsep
Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik
yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau
melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos”
yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah
demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk
pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di
tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya
mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang
oleh rakyat.
2. Bentuk –
bentuk Demokrasi
Secara umum
terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan
(tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut:
1. Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi
dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan
sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang
terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi
negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah
mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat,
sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap
permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
2. Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan
demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Ada dua bentuk
demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
1. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah,
jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di
pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
a. Monarki Mutlak : Monarki yang
bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya
tidak terbatas.
b. Monarki Konstitusional : Monarki
yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan
raja dibatasi oleh konstitusi.
c. Monarki Parlementer : Monarki yang
bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang
tertinggi berada ditangan parlemen.
2. Pemerintahan
Republik, berasal dari bahasa latin RES
yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan
untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara
dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
1. Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen).
2. Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan).
3. Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
4. Sedangkan
Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan
bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan
yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri)
yaitu :
1. Badan Legislatif
: Kekuasaan membuat undang-undang.
2. Badan Eksekutif
: Kekuasaan menjalankan undang-undang.
3. Badan Yudikatif
: Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
Dalam sistem
kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai
(polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai
(monoparty system). Sistem pengisian jabatan dilakukaan oleh pemegang kekuasaan
negara, hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan
legislatif. Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
1.
Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
2.
Sistem pemerintahan parlementer.
3.
Sistem pemerintahan presidensial, dan
4.
Sistem pemerintahan campuran.
Ciri-ciri dari
sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
1.
Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik
secara langsung atau perwakilan.
2.
Adanya persamaan
hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.
Adanya kebebasan
dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.
Adanya pemilihan
umum untuk memilih wakil rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar