Sabtu, 21 Desember 2019

Hukum Perjanjian


Definisi Perjanjian
     Perjanjian merupakan terjemahan dari kata overeenkomst (Belanda) dan contract (Inggris). Ada dua macam teori yang membahas tentang pengertian perjanjian. Menurut teori lama yang disebut perjanjian adalah perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Dari definisi tersebut telah tampak adanya konsensualisme dan timbulnya akibat hukum (tumbuh atau lenyapnya hak dan kewajiban). Menurut teori baru yang dikemukakan oleh Van Dunne, perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Dari pengertian perjanjian di atas, terdapat beberapa unsur mengenai perjanjian, antara lain:
a.       Ada pihak-pihak (subjek) sedikitnya dua pihak.
b.      Ada persetujuan antara pihak-pihak yang bersifat tetap.
c.       Ada tujuan yang akan dicapai, yaitu untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak.
d.      Ada prestasi yang harus dilaksanakan.
e.       Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan.
f.       Ada syarat  sebagai isi perjanjian.

     Syarat Sahnya Perjanjian
     Agar sesuatu perjanjian dianggap sah, harus memenuhi beberapa persyaratan. Menurut Hukum Kontrak (law of contract) USA ditentukan empat syarat syahnya perjanjian yaitu:
1.      Adanya penawaran (offer) dan penerimaan (acceptance)
2.      Adanya  persesuaian  kehendak (metting of minds)
3.      Adanya konsiderasi atau prestasi
4.    Adanya kewenangan  hukum  para  pihak  (competent  legal  parties)  dan pokok persoalan yang sah (legal subject parties).

     Sedangkan dalam KUH Perdata syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam pasa 1320 KUH Perdata yang menentukan syarat sahnya sebagai berikut : 
  • Adanya kesepakatan (toesteming / izin) kedua belah pihak. Yang dimaksud kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya.
  •  Kecakapan bertindak. Kecakapan bertindak adalah kecakapan atau kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah perbuatan yang akan menimbulkan akibat hukum. Orang-orang yang mengadakan perjanjian haruslah orang-orang yang cakap dan wewenang untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana telah ditentukan oleh UU. Orang yang cakap  atau wewenang adalah orang yang dewasa. Ukuran kedewasaaan adalah telah berumur 21 tahun dan sudah kawin.
  • Adanya suatu hal atau adanya objek perjanjian (onderwerp der overeentskoms). Di dalam berbagai literatur disebutkan bahwa yang menjadi objek perjanjian adalah prestasi (pokok perjanjian). Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitor dan apa yang menjadi hak kreditor. Prestasi terdiri atas memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu. Misalnya, jual beli rumah yang menjadi prestasi atau pokok perjanjian adalah menyerahkan hak milik atas rumah itu.
  • Adanya causa yang halal (Geoorloofde oorzaak). Dalam pasal 1320 KUH Perdara tidak dijelaskan pengertian orzaak (causa yang halal). Di dalam pasal 1337 KUH Perdata hanya disebutkan causa yang terlarang. Suatu sebab adalah terlarang apabila bertentangan dengan UU, kesusilaan, dan ketertiban umum. Contohnya adalah A menjual sepeda motor kepada B, tetapi sepeda motor yang dijual oleh A adalah barang hasil curian. Jual beli seperti itu tidak mencapai tujuan dari pihak B karena B menginginkan barang yang dibelinya itu barang sah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar