Definisi Perjanjian
Perjanjian merupakan terjemahan dari
kata overeenkomst (Belanda) dan contract (Inggris). Ada dua macam
teori yang membahas tentang pengertian perjanjian. Menurut teori lama yang
disebut perjanjian adalah perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk
menimbulkan akibat hukum. Dari definisi tersebut telah tampak adanya
konsensualisme dan timbulnya akibat hukum (tumbuh atau lenyapnya hak dan
kewajiban). Menurut teori baru yang dikemukakan oleh Van Dunne, perjanjian
adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata
sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Dari pengertian perjanjian di atas,
terdapat beberapa unsur mengenai perjanjian, antara lain:
a.
Ada pihak-pihak (subjek) sedikitnya dua
pihak.
b.
Ada persetujuan antara pihak-pihak yang
bersifat tetap.
c.
Ada tujuan yang akan dicapai, yaitu
untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak.
d.
Ada prestasi yang harus dilaksanakan.
e.
Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan.
f.
Ada syarat sebagai isi perjanjian.
Syarat
Sahnya Perjanjian
Agar sesuatu perjanjian dianggap sah,
harus memenuhi beberapa persyaratan. Menurut Hukum Kontrak (law of contract)
USA ditentukan empat syarat syahnya perjanjian yaitu:
1.
Adanya penawaran (offer) dan
penerimaan (acceptance)
2.
Adanya
persesuaian kehendak (metting
of minds)
3.
Adanya konsiderasi atau prestasi
4. Adanya kewenangan hukum
para pihak (competent
legal parties) dan pokok persoalan yang sah (legal
subject parties).
- Adanya kesepakatan (toesteming / izin) kedua belah pihak. Yang dimaksud kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya.
- Kecakapan bertindak. Kecakapan bertindak adalah kecakapan atau kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah perbuatan yang akan menimbulkan akibat hukum. Orang-orang yang mengadakan perjanjian haruslah orang-orang yang cakap dan wewenang untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana telah ditentukan oleh UU. Orang yang cakap atau wewenang adalah orang yang dewasa. Ukuran kedewasaaan adalah telah berumur 21 tahun dan sudah kawin.
- Adanya suatu hal atau adanya objek perjanjian (onderwerp der overeentskoms). Di dalam berbagai literatur disebutkan bahwa yang menjadi objek perjanjian adalah prestasi (pokok perjanjian). Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitor dan apa yang menjadi hak kreditor. Prestasi terdiri atas memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu. Misalnya, jual beli rumah yang menjadi prestasi atau pokok perjanjian adalah menyerahkan hak milik atas rumah itu.
- Adanya causa yang halal (Geoorloofde oorzaak). Dalam pasal 1320 KUH Perdara tidak dijelaskan pengertian orzaak (causa yang halal). Di dalam pasal 1337 KUH Perdata hanya disebutkan causa yang terlarang. Suatu sebab adalah terlarang apabila bertentangan dengan UU, kesusilaan, dan ketertiban umum. Contohnya adalah A menjual sepeda motor kepada B, tetapi sepeda motor yang dijual oleh A adalah barang hasil curian. Jual beli seperti itu tidak mencapai tujuan dari pihak B karena B menginginkan barang yang dibelinya itu barang sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar