Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara.
Dalam ilmu pengetahuan hukum perdata, jenis suatu perjanjian diantaranya adalah:
1. Perjanjian timbal balik dan
perjanjian sepihak.
Perjanjian timbal balik
adalah perjanjian yangmenimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
Contoh dari perjanjian timbal balik adalah perjanjian sewa menyewa (hurr en
verburr) KUH Perdata pasal 1548 dan seterusnya, yaitu suatu perjanjian
dimana pihak 1(yang menyewakan) memberi izin dalam waktu tertentu kepada pihak
2 (si penyewa) untuk menggunakan barangnya dengan kewajiban pihak 2 membayar
sejumlah uang sewanya. Sementara itu, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang
memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalnya
perjanjian hibah. Pihak yang satu berkewajiban menyerahkan benda yang menjadi
objek perikatan, dan pihak lainnya berhak menerima benda yang diberikan itu.
2. Perjanjian cuma-cuma dan
perjanjian atas beban.
Perjanjian
percuma adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu
keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya
sendiri. Dengan demikian
dalam perjanjian ini hanya memberika keuntungan kepada satu pihak saja,
misalnya perjanjian pinjam pakai. Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi
dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan
antara kedua prestasi itu ada hubugannya menurut hukum. Kontra prestasi dapat
berupa kewajiban pihak lain ataupun pemenuhan suatu syarat potestatif
(imbalan). Misalnya X menyanggupi memberikan kepada Y sejumlah uang, jika Y
menyerahkan lepaskan suatu barang tertentu kepada X.
3. Perjanjian bernama (benoemed)
dan tidak bernama (non
benoemd overeenkomst).
Perjanjian bernama adalah
perjanjian yang diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang berdasarkan
tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Misalnya jual beli, sewa menyewa,
dan lainnya. Sementara perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak
mempunyai nama tertentu dan jumlahnya tidak terbatas dan nama disesuaikan
dengan kebutuhan pihak-pihak yang mengadakannya seperti perjanjian kerja sama,
perjanjian pemasaran dsb. Perjanjian tidak bernama tidak diatur dalam KUH Perdata, tetapi
lahirnya di dalam masyarakat berdasarkan asas kebebasan berkontrak.
4. Perjanjian kebendaan dan
perjanjian obligator.
Perjanjian
kebendaan atau zakelijk overeenkomst adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam
perjanjian jual beli. Perjanjian
obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Artinya, sejak terjadi
perjanjian timbulah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak menuntut
penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga. Pembeli berkewajiban
membayar harga, penjual berkewajiban menyerahkan barang.
5. Perjanjian konsensual dan
perjanjian riil.
Perjanjian konsensual adalah
perjanjian dimana antar kedua belah pihak telah tercapai kesesuaian kehendak
untuk mengadakan perikatan. Menurut KUH Perdata, perjanjian ini sudah mempunyai
kekuatan mengikat (pasal 1338 KUH Perdata). Perjanjian riil adalah perjanjian
disamping ada persetujuan kehendak juga sekaligus harus ada penyerahan nyata
atas barangnya.
6. Perjanjian publik.
Perjanjian publik adalah perjanjian yang
sebagian atau seluruhnya dukuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak
yang bertindak adalah pemerintah dan pihak lainnya adalah swasta. Contohnya
ialah perjanjian ikatan dinas.
7. Perjanjian campuran.
Perjanjian
campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian, misalnya
pemilik hotel yang menyewakan kamar (sewa menyewa) tetapi juga menyajikan
makanan (jua lbeli) dan juga memberika pelayanan. Dalam hukum perikatan, bentuk perjanjian dapat juga dibedakan menjadi dua macam yaitu perjanjian tertulis dan tidak tertulis. Dalam perjanjian tidak tertulis atau lisan, yaitu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam wujud lisan (cukup kesepakatan para pihak). Sedangkan dalam perjanjian tertulis, adalah perjanjian yang dibuat dalam bentuk tulisan, meliputi perjanjian dibawah tangan yaitu perjanjian yang hanya ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan, perjanjian dengan saksi notaris (perjanjian yang ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan dan dilegalisasi oleh notaris, dan perjanjian yang dibuat dihadapan dan oleh notaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar