Sabtu, 21 Desember 2019

Jenis – Jenis Dalam Hukum Perjanjian


    Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Dalam ilmu pengetahuan hukum perdata, jenis suatu perjanjian  diantaranya adalah: 

1. Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.
    Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yangmenimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Contoh dari perjanjian timbal balik adalah perjanjian sewa menyewa (hurr en verburr) KUH Perdata pasal 1548 dan seterusnya, yaitu suatu perjanjian dimana pihak 1(yang menyewakan) memberi izin dalam waktu tertentu kepada pihak 2 (si penyewa) untuk menggunakan barangnya dengan kewajiban pihak 2 membayar sejumlah uang sewanya. Sementara itu, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah. Pihak yang satu berkewajiban menyerahkan benda yang menjadi objek perikatan, dan pihak lainnya berhak menerima benda yang diberikan itu.
 
2. Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban.
    Perjanjian percuma adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. Dengan demikian dalam perjanjian ini hanya memberika keuntungan kepada satu pihak saja, misalnya perjanjian pinjam pakai. Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubugannya menurut hukum. Kontra prestasi dapat berupa kewajiban pihak lain ataupun pemenuhan suatu syarat potestatif (imbalan). Misalnya X menyanggupi memberikan kepada Y sejumlah uang, jika Y menyerahkan lepaskan suatu barang tertentu kepada X. 
 
3. Perjanjian bernama (benoemed) dan tidak bernama (non benoemd overeenkomst).
    Perjanjian bernama adalah perjanjian yang diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Misalnya jual beli, sewa menyewa, dan lainnya. Sementara perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya tidak terbatas dan nama disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang mengadakannya seperti perjanjian kerja sama, perjanjian pemasaran dsb. Perjanjian tidak bernama tidak diatur dalam KUH Perdata, tetapi lahirnya di dalam masyarakat berdasarkan asas kebebasan berkontrak.
 
4. Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator.
    Perjanjian kebendaan atau zakelijk overeenkomst adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Artinya, sejak terjadi perjanjian timbulah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga. Pembeli berkewajiban membayar harga, penjual berkewajiban menyerahkan barang.
 
5. Perjanjian konsensual dan perjanjian riil.
    Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antar kedua belah pihak telah tercapai kesesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. Menurut KUH Perdata, perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (pasal 1338 KUH Perdata). Perjanjian riil adalah perjanjian disamping ada persetujuan kehendak juga sekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya.
 
6. Perjanjian publik.
    Perjanjian publik adalah perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dukuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah dan pihak lainnya adalah swasta. Contohnya ialah perjanjian ikatan dinas.
 
7. Perjanjian campuran.
    Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian, misalnya pemilik hotel yang menyewakan kamar (sewa menyewa) tetapi juga menyajikan makanan (jua lbeli) dan juga memberika pelayanan. 
   
    Dalam hukum perikatan, bentuk perjanjian dapat juga dibedakan menjadi dua macam yaitu perjanjian tertulis dan tidak tertulis. Dalam perjanjian tidak tertulis atau lisan, yaitu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam wujud lisan (cukup kesepakatan para pihak). Sedangkan dalam perjanjian tertulis, adalah perjanjian yang dibuat dalam bentuk tulisan, meliputi perjanjian dibawah tangan yaitu perjanjian yang hanya ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan, perjanjian dengan saksi notaris (perjanjian yang ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan dan dilegalisasi oleh notaris, dan perjanjian yang dibuat dihadapan dan oleh notaris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar