Senin, 23 Desember 2019

Hak Asasi Manusia (HAM)



1.   Pengertian HAM 
Hak Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia", dan yang "melekat pada semua manusia" terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi. Banyak ide-ide dasar yang menggambarkan gerakan hak asasi manusia yang dikembangkan pada masa setelah Perang Dunia Kedua dan kekejaman dari Holocaust, berpuncak pada adopsi dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia di Paris oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948.

2.    Contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia
a.   penindasan serta merampas hak rakyat dengan cara sewenang-wenang.
b.   menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat serta berkumpul bagi hak rakyat.
c.   penegak hukum melakukan kekerasan terhadap rakyat. 
 

3.    Macam-macam Hak Asasi Manusia
a.    hak asasi pribadi
b.    hak asasi politik
c.    hak asasi hukum
d.   hak asasi ekonomi
e.    hak asasi peradilan
f.     hak asasi sosial budaya



Bela Negara


1.    Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.Peran penting Bela Negara dapat dikuak secara lebih jernih dan mendalam melalui perspektif pertahanan. Keutuhan wilayah Indonesia, beserta seluruh sumber daya, kedaulatan dan kemerdekaannya, selalu terancam oleh agresi asing dari luar dan pergolakan bersenjata dari dalam. Kalau ancaman ini menjadi nyata dan Indonesia tidak siap, semuanya bisa kembali ke titik nol. Antisipasi para pendiri bangsa tercantum dalam salah satu poin tujuan nasional yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Pernyataan ini menjadi dasar dari tujuan pertahanan. Ia tidak berdiri sendiri tetapi berbagi ruang dengan tujuan keamanan atau ketertiban sipil dan berdampingan 3 (tiga) tujuan lainnya, yakni tujuan kesejahteraan (memajukan kesejahteraan umum), tujuan keadaban (mencerdaskan kehidupan bangsa) dan tujuan kedamaian (berpartisipasi aktif dalam perdamaian dunia yang adil dan abadi). Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

2.    Unsur Dasar Bela Negara :
a.    Cinta Tanah Air
b.    Kesadaran Berbangsa & bernegara
c.    Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
d.   Rela berkorban untuk bangsa & negara
e.    Memiliki kemampuan awal bela negara
 
3.    Contoh-Contoh Bela Negara :  
a.    Melestarikan budaya
b.    Belajar dengan rajin bagi para pelajar
c.    Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
d.   Mencintai produk-produk dalam negeri

4.    Sifat-sifat bela negara
a.    Sifat lunak
Psycological
1.    Pemahaman ideologi negara (Pancasila dan UUD 1945)
2.    Nilai-nilai luhur bangsa
3.    Wawasan kebangsaan
4.    Persatuan dan kesatuan bangsa
5.    Kesadaran bela negara
Physical
1.    Perjuangan mengisi kemerdekaan
2.    Pengabdian sesuai profesi
3.    Menjunjung tinggi nama Indonesia di dunia internasional
4.    Penanganan bencana dan menghadapi ancaman non militer lainnya (ekonomi, sosial, budaya, dsb)
b.    Sifat Keras
1.    Menghadapi ancaman militer
2.    Komponen Utama
3.    Komponen Cadangan (kombatan)
4.    Komponen Pendukung (Non kombatan)

5.    Nilai nilai bela negara
a.    Cinta tanah air
Mengenal dan mencintai tanah air agar selalu waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Indikator cinta tanah air meliputi:
1.    menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia.
2.    bangga sebagai bangsa Indonesia
3.    menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia
4.    memberikan kontribusi dan kemajuan pada bangsa dan negara Indonesia
5.    mencintai produk dalam negeri, budaya, dan kesenian Indonesia.

b.    Kesadaran berbangsa dan bernegara
Sadar sebagai warna bangsa negara Indonesia dalam bentuk tingkah laku, sikap, dan kehidupan pribadi agar dapat bermasyarakat sesuai dengan kepribadian bangsa. Indikator nilai kesadaran berbangsa dan bernegara meliputi:
1.    memiliki kesadaran keragaman budaya, suku, agama, bahasa dan adat istiadat.
2.   melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
3.   mengenal keragaman individu di rumah dan di lingkungannya.
4.   berpikir, bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.
5.   berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
c.    Yakin akan Pancasila
Pancasila sebagai pedoman dan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan nasional. Rasa yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara dicapai dengan menumbuhkan kesadaran:
1.    yang didasari pada Pancasila,
2.    pada kebenaran negara kesatuan republik Indonesia,
3.   bahwa hanya dengan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari negara bangsa Indonesia akan tetap jaya,
4.   setiap perbedaan pendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat,
5.   bahwa Pancasila dapat membentengi mental dan karakter bangsa dalam menghadapi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.
Indikator nilai yakin pada Pancasila sebagai ideologi bangsa meliputi:
1.    memahami nilai-nilai dalamPancasila.
2.    mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
3.    menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia
4.    senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila
5.    setia pada Pancasila dan meyakini sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.   Rela berkorban
Rela berkorban untuk bangsa dan negara. Bersedia mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum sehingga pada saatnya nanti siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara. Indikator rela berkorban bagi bangsa dan negara meliputi:
1.    bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara.
2.    siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman.
3.    memiliki kepedulian terhadap keselamatan bangsa dan negara.
4.    memiliki jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya.
5.   mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
e.    Kemampuan awal bela negara
1.   secara psikis (mental) memiliki sifat disiplin, ulet, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan diri sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
2.   secara fisik (jasmani) memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
Indikator nilai memiliki kemampuan awal bela negara meliputi:
1.   memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan dalam bertahan hidup atau mengatasi kesulitan.
2.    senantiasa memelihara kesehatan jiwa dan raganya.
3.    ulet dan pantang menyerah dalam menghadapi tantangan.
4.    terus membina kemampuan jasmani dan rohani.
5.    memiliki keterampilan bela negara dalam bentuk keterampilan.

Demokrasi


1.    Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
2.    Bentuk – bentuk Demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut:
1.    Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
2. Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
1.   Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
a.    Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya  dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
b.   Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
c.   Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2.   Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
1.   Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
2.   Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
3.   Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
4.   Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
1.   Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
2.   Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
3.   Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system). Sistem pengisian jabatan dilakukaan oleh pemegang kekuasaan negara, hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif. Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
1.    Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
2.    Sistem pemerintahan parlementer.
3.    Sistem pemerintahan presidensial, dan
4.    Sistem pemerintahan campuran.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
1.    Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau perwakilan.
2.    Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.    Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.    Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.