1. Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral
atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan
dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan
internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak
dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah
manusia", dan yang "melekat pada semua manusia" terlepas dari
bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku
di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter
dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum
dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari
orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum
berdasarkan keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk
kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi. Banyak
ide-ide dasar yang menggambarkan gerakan hak asasi manusia yang dikembangkan pada
masa setelah Perang Dunia Kedua dan
kekejaman dari Holocaust,
berpuncak pada adopsi dari Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia di Paris
oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948.
2. Contoh
pelanggaran Hak Asasi Manusia
a. penindasan
serta merampas hak rakyat dengan cara sewenang-wenang.
b. menghambat
dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat serta berkumpul bagi hak rakyat.
c. penegak
hukum melakukan kekerasan terhadap rakyat.
3. Macam-macam
Hak Asasi Manusia
a. hak
asasi pribadi
b. hak
asasi politik
c. hak
asasi hukum
d. hak
asasi ekonomi
e. hak
asasi peradilan
f. hak
asasi sosial budaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar