Senin, 23 Desember 2019

Hak Asasi Manusia (HAM)



1.   Pengertian HAM 
Hak Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia", dan yang "melekat pada semua manusia" terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi. Banyak ide-ide dasar yang menggambarkan gerakan hak asasi manusia yang dikembangkan pada masa setelah Perang Dunia Kedua dan kekejaman dari Holocaust, berpuncak pada adopsi dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia di Paris oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948.

2.    Contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia
a.   penindasan serta merampas hak rakyat dengan cara sewenang-wenang.
b.   menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat serta berkumpul bagi hak rakyat.
c.   penegak hukum melakukan kekerasan terhadap rakyat. 
 

3.    Macam-macam Hak Asasi Manusia
a.    hak asasi pribadi
b.    hak asasi politik
c.    hak asasi hukum
d.   hak asasi ekonomi
e.    hak asasi peradilan
f.     hak asasi sosial budaya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar