Jenis
Koperasi menurut fungsinya
1. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2. Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3. Koperasi Produksi adalah
koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai
pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi.
4. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa
yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi,
angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
·
Koperasi pusat adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
Gabungan Koperasi - adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat
· Induk Koperasi - adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
1.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya
para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya
para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di
pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi
dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Latar
Belakang Pendirian Kospin Jasa Pekalongan
Kospin Jasa didirikan oleh beberapa pengusaha kecil
dan menengah pada dekade 1970an. Tujuan pendirian Koperasi Simpan Pinjam Jasa
adalah memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan pinjaman
modal usaha mereka, karena umumnya bisnis mereka masih dikelola dengan cara
tradisional.
Untuk menanggulangi kesulitan mengenai modal tersebut,
maka diadakan pertemuan pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A.
Djunaid (Alm) yang juga salah satu tokoh koperasi nasional. Pertemuan tersebut
dihadiri oleh tokoh masyarakat dari tiga etnis, yaitu: pribumi, keturunan Cina
dan keturunan Arab. Mereka semua sepakat untuk mendirikan koperasi yang
menjalankan layanan simpan pinjam. Berdasarkan persetujuan dari semua pihak,
koperasi ini diberi nama "JASA" dengan harapan akan mampu memberikan
pelayanan dan manfaat bagi anggota, gerakan koperasi, masyarakat, dan
pemerintah.
Sejak berdiri hingga sekarang, Kospin Jasa telah aktif
mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa memandang suku, ras dan agama.
Hal ini semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk
memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah
koperasi. Itulah sebabnya Kospin Jasa menerima gelar sebagai "Koperasi
Kesatuan Bangsa".
Visi dan Misi
Visi
Terwujudnya
Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah
dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
Misi
Upaya untuk
mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai
berikut:
- Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama, agar mereka dapat bersama-sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong-royong dalam bentuk koperasi.
- Membantu para pedagang kecil dan menengah di dalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
- Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN, swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
Manajemen
Koperasi Simpan Pinjam Jasa sejak berdiri telah
menerapkan manajerial sistem. Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih
pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi
ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sebagai policy maker dan
pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi
koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi
sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari-hari dikuasakan kepada Kepala
Divisi, yang terdiri dari: Kepala Divisi Dana, Kepala Divisi Operasional,
Kepala Divisi Pinjaman, Kepala Divisi Pengawasan & Kepatuhan, Kepala Divisi
Sistem & Teknologi dan Kepala Divisi Treasury dan Bisnis dengan dibantu
oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan Pimpinan Cabang beserta staf.
Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk
mengevaluasi kerja bulan sebelumnya dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang
akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh
Divisi Pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di
tingkat kantor cabang dibentuk Internal Control Unit (ICU).
Struktur Pengurus
- Ketua Umum - H.M. Andy Arslan Djunaid, SE
- Ketua I - Lukito Sindoro ( Liauw Yang Sin )
- Ketua II - Ir. Ong Umaryadi, MM
- Ketua III - Kadafi Yahya
- Sekretaris Umum - H. Sachroni
- Sekretaris I - H. Teguh Suhardi
- Sekretaris II - Ikhlasul Amal Akwan, SE., MM
- Bendahara Umum - Budi Setiawan ( Yap Yun Foe )
- Bendahara I - H. Nadhirin Maskha
- Bendahara II - Drs. H. Bahrodji, MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar