Jumat, 20 Desember 2019

HUKUM PERIKATAN


 Istilah Perikatan dan Definisi Perikatan

Istilah Perikatan berasal dari bahasa belanda verbintenis. Namun demikian dalam kepustakaan hukum Indonesia memakai bermacam-macam istilah untuk menterjemahkan Verbintenis. Subekti dan Tjiptosudibjo, menggunakan istilah perikatan untuk verbintenis dan  persetujuan untuk Overeenkomst. Dengan demikian, verbentesis ini dikenal memiliki tiga istilah di Indonesia yaitu :

  • ·         Perikatan

  • ·         Perutangan

  • ·         Perjanjian

Sedangkan untuk overeenkomst dipakai untuk dua  istilah yaitu perjanjian dan persetujuan. Jadi jika berhadapan  dengan  istilah  verbintenis  dan  overeenkomst,  haruslah berusaha menjawab pengertian apakah  yang tersimpul dalam istilah tersebut. Secara terminologi,  verbintenis berasal dari kata  kerja verbinden yang artinya mengikat. Dengan demikian verbintenis menunjuk kepada adanya ikatan atau hubungan.

Hukum Perikatan diatur dalam Bab III KUH Perdata. Namun demikian dalam bab III KUH Perdata  tersebut tidak ada satu pasal pun yang merumuskan makna tentang perikatan. Menurut Subekti, perkataan “perikatan” dalam Buku III KUH Perdata mempunyai arti yang lebih luas dari "perjanjian", sebab dalam Buku III itu, diatur juga perihal hubungan hukum yang Sama sekali tidak  bersumber pada suatu persetutujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perihal perikatan yang timbul dari  pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarneming).  Tetapi  sebagian besar dari Buku III ditujukan pada perikatan yang timbul dari persetujuan atau perjanjian. 

Dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata perikatan diartikan sebagai hubungan hukum yang terjadi di  antara 2 (dua) orang  atau lebih, yang terletak di dalam lapangan harta kekayaan  di mana pihak yang satu  berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu. Subekti  dalam  bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata berpendapat, bahwa perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu. Perikatan sendiri merupakan suatu pengertian yang abstrak.

Hukum Islam merniliki istilah sendiri tentang perikatan, yaitu 'aqdun atau akad. Adapun  akad sendiri mempunyai beberapa pengertian. Menurut pendapat para ulama ahli Fiqh, bahwa akad  adalah sesuatu yang dengannya akan sempurna perpaduan antara dua macam kehendak, baik  dengan kata atau yang lain, dan kemudian karenanya timbul ketentuan/kepastian pada dua sisinya. Perkataan aqdu mengacu pada terjadinya dua perjanjian atau lebih, yaitu apabila seorang mengadakan janji , kemudian ada orang lain yang menyetujui janji tersebut, serta menyatakan suatu janji yang berhubungan dengan janji yang pertama, sehingga terjadilah perikatan dua buah janji dari orang yang mempunyai hubungan antara yang satu dan yang lain, yang kemudian disebut perikatan.

Unsur-unsur yang tercantum dalam hukum perikatan meliputi hal-hal sebagai berikut:

  • Adanya kaidah hukum. Kaidah hukum dalam perikatan dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu tertulis dan tertulis. Kaidah hukum perikatan tertulis adalah kaidah hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Kaidah hukum perikatan tidak tertulis adalah kaidah hukum perikatan yang timbul, tumbuh, dan hidup dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan).  
  • Adanya subjek hukum. Pada dasarnya subjek hukum dapat dibagi menjadi dua macam yaitu, manusia dan badan hukum. Subjek hukum dalam hukumperikatan terdiri dari kreditor dan debitor.  Kreditor adalah orang atau badan hukum yang berhak atas prestasi, sedangkan debitor adalah orang atau badan hukum yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi.
  • Adanya prestasi. Prestasi adalah apa yang menjadi hak kreditor dan kewajiban debitor.
  • Dalam bidang kekayaan. Harta kekayaan adalah menyangkut hak dan kewajiban yang mempunyai nilai uang.
Hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata yang terdiri atas 18 bab dan 631 pasal. Dimulai dari pasal 1233 sampai dengan 1864 dan masing masing bab dibagi menjadi beberapa bagian. Hal yang diatur dalam Buku III KUH Perdata, meliputi hal-hal berikut ini:
  • Perikatan pada umumnya (pasal 1233-1312 KUH Perdata). Hal yang diatur dialamnya meliputi sumber perikatan, prestasi, penggantian biaya rugi, dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan dan jenis-jenis perikatan.
  • Perikatan yang dilahirkan dari perjanjian (pasal 1313-1351 KUH Perdata). Hal yang diatur di dalamnya adalah ketentuaan umum, syarat sahnya perjanjian, akibat perjanjian, dan penafsiran perjanjian.
  •  Perikatan yang dilahirkan dari UU (pasal 1352-1380 KUH Perdata).
  •  Hapusnya perikatan (pasal 1381-1456 KUH Perdata).
  • Jual beli (pasal 1457-1540 KUH Perdata). Meliputi ketentuan umum, kewajiban penjual, kewajiban pembeli, hak membeli kembali, jual beli piutang, dan lain-lain.
  • Tukar menukar (pasal 1541-1546 KUH Perdata).
  • Sewa menyewa (pasal 1548-1600 KUH Perdata).
  • Persetujuan untuk melakukan pekerjaan (pasal 1601-1617 KUH Perdata).
  •  Persekutuan (pasal 1618-1652 KUH Perdata).
  • Perkumpulan (pasal 1653-1665 KUH Perdata).
  • Hibah (pasal  1666-1693 KUH Perdata).
  •  Penitipan barang (pasal 1694-1739 KUH Perdata).
  • Pinjam pakai (pasal 1740-1753 KUH Perdata).
  • Pinjam-meminjam (pasal 1754-1769 KUH Perdata).

Selasa, 10 Desember 2019

Ringkasan Jurnal Koperasi


Peran Koperasi di Era Globalisasi
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.
Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia. Selain itu koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini.

Tantangan Koperasi di Era Globalisasi
1.  Akses terhadap informasi pasar dan teknologi masih relatif rendah
Khususnya dalam penerapan sistem administrasi dan keuangan yang masih tertinggal jauh sehingga sulit bersaing dengan pengusaha lainnya. kurangnya pendidikan tentang pemanfaatan teknologi dalam pemasaran maupun pengembangan koperasi dibidang lainnya, akan menyebabkan koperasi sulit berkembang apalagi untuk bersaing dalam era globalisasi saat ini.
2.  Akses terhadap sumber permodalan masih rendah.
Berdasarkan pengamatan dan penelitian pada kenyataannya beberapa koperasi yang lebih mengandalkan modal sendiri. Mereka cukup puas dengan modal yang dipupuk sendiri, walaupun sebenarnya membuthukan tambahan modal dari pihak luar.
3.  Kapasitas Sumber Daya Manusia masih rendah
Faktor budaya menjadi salah satu kendala rendahnya tingkat pendidikan formal masyarakat juga tidak memberi kesepatan untuk terlalu banyak aktif dalam berorganisasi. Hal itu menyebabkan mereka banyak yang menjadi tenga paruh waktu dala koperasi. Dengan terbatasnya kapasitas sumberdaya manusia akan berpengaruh pula dalam akses informasi pasar dan teknologi. Sehingga mengakibatkan koperasi kalah bersaing dengan pelaku usaha yang lain.
4.  Keberadaan koperasi belum cukup dikenal apalagi mengakar kalangan masyarakat.
Belum dikenalnya keberadaan koperasi dikalangan masyarakat merupakan masalah besar yang menjadi salah satu penyebab sulitnya koperasi berkembang di indonesia, Berdasarkan pengamatan terhadap beberapa kelompok masyarakat ternyata sebagian daripada mereka tidak tahu akan keberadaan peran koperasi sebagai organisasi ekonomi yang dapat memberikan bantuan dalam berbagai aspek perekonomian. Ada sebagian kelompok lain yang takut ikut berorganisasi karena mereka menduga bahwa keikutsertaanya harus membayar sejumlah uang.

Strategi Koperasi di Era Globalisasi
Strategi pertama, yaitu pertumbuhan yang cepat. Penambahan jumlah karyawan maupun unit bisnis sambil mempertahankan bauran produk dan jangkauan pasar. Tindakan yang demikian itu akan mengubah ukuran koperasi daripada ruang lingkupnya.
Strategi kedua, yaitu perubahan bauran produk. Bauran produk yang dirubah senantiasa berdampak pada operasi koperasi di Indonesia juga strategi pemasaran dan strategi penjualan dimana penambahan produk dapat dilakukan seperti dengan akuisisi.
Strategi ketiga, yaitu perubahan jangkauan pasar. Fokus pasar dirubah pada bauran produk yang sama sehingga menjamah pasar internasional atau jangkauan geografis meluas dan menemukan konsumen sasaran yang baru.
Strategi keempat, yaitu tidak lain repositioning. Repositioning bertujuan mengubah persepsi konsumen dan atau calon konsumen akan koperasi.
Strategi yang kelima, yaitu diversifikasi. Diversifikasi dalam kenyataannya mencakup juga penambahan produk dan perluasan pasar yang berhubungan dengan bisnis inti maupun bukan bisnis inti.
Strategi terakhir tidak lain strategi partnering. Kerjasama antara koperasi untuk menciptakan suatu keunggulan bersaing.

Peluang Koperasi di Era Globalisasi
1.  Tingginya komitmen dan dukungan politik masyarakat, Pemerintah Daerah dan Lembaga legistatif terhadap pembangunan ekonomi rakyat sebagai pelaku utama datam perekonomian nasional dan domestik merupakan titik terang dalam perkembangan koperasi saat ini. 
2.  Prospek kemajuan terbuka lebar karena krisis ekonomi yang telah pulih akibat krisis berkepanjangan. Pemerintah perlu menciptakan kesadaran masyarakat untuk ikut membangun perekonomian Indonesia melalui usaha kecil menengah dan koperasi
3.  Stabilitas potitik dan keamanan yang relatif aman dan terjaga  diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan keanekaragaman pola permintaan masyarakat.
4.  Jumlah penduduk yang sangat besar, berarti pasar dalam negeri akan berkembang lebih besar sehingga memberi peluang untuk menumbuhkan usaha nasional.
5.  Pemerintah telah menetapkan arah pembangunan dengan penekanan pada pendidikan yang diharapkan semakin Link and match dengan tantangan persaingan tenaga kerja dan penciptaan wirausaha baru. 
6.  Globalisasi mendorong kerja sama  regional dan internasional yang pada gilirannya dapat dimanfaatkan  untuk memperkuat kemampuan koperasi.
7.  Pemanfaatan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memberi  peluang kepada koperasi untuk meningkatkan kinerjanya.Dengan perkembangan teknologi informasi, layanan internet mudah diakses dimana-mana. Hal itu membuka peluang bagi koperasi untuk mendapatkan informasi tentang peluang pasar. Juga bisa dimanfaatkan unuk mempromosikan poduknya melalui internet.



Sumber :